”Untuk pasal yang disangkakan sama yang lama, pasal primair 365 ayat (2) subsidair Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan selam 12 tahun penjara” demikian.
Terciduk di Pondok Kebun, Residivis Begal Lapas Lubuk Linggau Diringkus Resintel Polsek PUT
Tsk Bersembunyi Bersama Istrinya di Pondok Kebun Desa Sinar Gunung












