kabarkito.com, Rejang Lebong – Satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, yang terjadi di jalan umum Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Kabupaten Rejang Lebong (RL), pada tanggal 13 Agustus 2024 lalu, akhirnya berhasil digulung Unit Resintel Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).
”Proses penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Polsek PUT, yang mendapatkan info tentang keberadaan tersangka sedang berada di kebun Desa Sinar Gunung bersama istrinya. Kemudian anggota lansung dipimpin Kapolsek, lansung meluncur dan melakukan upaya paksa penangkapan tsk M-U alias MUL di persembunyiannya” ungkap Waka Polres RL, Kompol Tekat Parmo, Kamis (03/10/20240.