kabarkito.com, Rejang Lebong – Kasus dugaan penerbitan sertifikat tanah ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, memicu keprihatinan publik. Belasan hingga puluhan bidang tanah bersertifikat ditemukan berada dalam kawasan konservasi yang semestinya dilindungi penuh oleh negara.
Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap pengawasan administrasi pertanahan dan tata ruang di wilayah tersebut.
Wilayah yang terdampak temuan ini berada di Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya. Kawasan tersebut termasuk dalam zona inti TNKS yang tidak boleh dimiliki atau dikelola secara pribadi. Namun, data menunjukkan sejumlah bidang telah terdaftar sebagai Hak Milik (SHM).