“Kami sudah sampaikan kepada pihak kepolisian. Proses penyelidikan tengah berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Mahfud menjelaskan bahwa pihak ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong juga telah mengetahui keberadaan sertifikat tersebut.
Menurut Mahfud, sebagian besar sertifikat terbit sekitar tahun 2016. Ia menduga bahwa ketidaktepatan batas kawasan di lapangan menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya SHM di wilayah konservasi.
“Kemungkinan besar karena peta batas belum tersedia secara akurat saat itu,” jelas Mahfud.













