“Kami dorong BPN untuk segera meninjau ulang sertifikat yang bermasalah,” tegas Mahfud.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Kantor BPN Rejang Lebong, Tarmizi, belum memberikan klarifikasi. Konfirmasi melalui telepon dan pesan teks belum direspons. Publik menunggu jawaban resmi dari pihak yang diduga menerbitkan SHM tersebut.
Untuk diketahui, Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan salah satu kawasan hutan tropis terbesar di Asia Tenggara. TNKS telah ditetapkan sebagai bagian dari warisan dunia UNESCO karena keberagaman hayatinya yang luar biasa.













