Mahfud menerangkan, penerbitan SHM di dalam TNKS jelas melanggar hukum. Beberapa aturan yang melarang kepemilikan pribadi di kawasan konservasi antara lain Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 28 Tahun 2011 dan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023.
Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa tanah di dalam taman nasional bersifat milik negara dan tidak boleh dipindahtangankan kepada individu.
Mahfud mengungkapkan bahwa hasil koordinasi dengan kepolisian dan BPN menyepakati satu hal, yakni semua SHM di kawasan TNKS akan ditarik. Langkah ini diambil demi menyelamatkan status kawasan dan memperkuat penegakan hukum lingkungan.













