kabarkito.com, Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tengah menggodok kebijakan moratorium atau penghentian sementara proses perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah ke wilayahnya. Langkah ini diambil untuk menekan beban anggaran belanja pegawai yang saat ini telah melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam APBD 2025.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Budi Afrian, menyampaikan bahwa rencana moratorium ASN bukan tanpa alasan.













Respon (1)
Komentar ditutup.