Menurutnya, anggaran belanja rutin pegawai di Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah menyerap lebih dari 50 persen dari total APBD 2025 yang mencapai Rp1,07 triliun.
“Belanja pegawai kita sudah menyentuh Rp522 miliar, atau sekitar setengah dari total APBD,” ujar Budi.
Langkah moratorium ini difokuskan untuk menghentikan sementara proses mutasi atau perpindahan ASN dari luar kabupaten ke Rejang Lebong. Pemerintah Daerah menilai bahwa penambahan jumlah ASN dari luar justru memperberat beban anggaran rutin setiap tahunnya.














Respon (1)
Komentar ditutup.