BKPSDM disebut sudah merancang mekanisme moratorium, termasuk teknis pelaksanaan dan pengawasannya, agar sejalan dengan kebutuhan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain untuk menekan anggaran, kebijakan moratorium ini juga bertujuan menata kembali struktur ASN yang ideal di Kabupaten Rejang Lebong. Pemerintah ingin memastikan distribusi Pegawai sesuai kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Budi, penambahan pegawai dari luar tanpa kontrol menyebabkan ketidakseimbangan jumlah pegawai di tiap OPD.














Respon (1)
Komentar ditutup.