Informasi ini pertama kali terdeteksi melalui aplikasi BHUMI milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aplikasi tersebut menampilkan peta digital yang menunjukkan adanya tumpang tindih antara wilayah taman nasional dengan bidang tanah bersertifikat.
M. Mahfud, Kepala Bidang Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu-Sumatera Selatan, membenarkan temuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Resor Rejang Lebong.












