Untuk sementara, dengan belum adanya Kepala Desa (Kades), maka untuk Desa Kampung Jeruk jabatan Kades akan diisi oleh Penjabat Sementara atau Pjs.
”Nanti Camat otomatis, kan sekarang memang sudah Bu Camat kan, tinggal dilanjut aja nanti” sebutnya.
Pranoto pun menyadari dengan adanya putusan penundaan ini, maka Cakades yang menang perolehan suara pada Pilkades serentak, tentunya tak puas dan tak menerima keputusan ini karena seolah-olah mengakomodir pihak yang keberatan dengan hasil Pilkades. Untuk itu, dia mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan membawa perkara sengketa pilkades ini ranah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).













