Ia menjelaskan belum lengkap dokumen ini dikarenakan Berita Acara dari Panitia Pilkades Tingkat Desa belum ada dan surat usulan dari Camat juga belum ada sampai sekarang.
”Karena ini sudah lewat tahapan, jadi dimungkinkan lagi dokumen-dokumen itu adakan Camat kan, karena tahapan sudah-sudah melewati batas yang kita atur dalam Keputusan Bupati tentang tahapan Pilkades itu” jelasnya.
Pranoto Majid yang juga menjabat sebagai Asisten I Setdakab menegaskan, kalau pun juga Camat dipaksakan membuat berita acara tentunya ini menyalahi aturan.













