”Itulah tadi, atas dukungan dari Pak Kapolres, ada yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri tadi dan Ketua DPR (DPRD), narasinya hampir sama, khusus yang Kampung Jeruk dengan segala pertimbangan itu kita tunda” tegasnya.
Dia menambahkan untuk penundaan hasil Pilkades Kampung Jeruk, Pemerintah Daerah akan melihat situasi yang berkembang. Namun agar tidak menghalangi yang 65 Desa untuk dilantik, maka keputusannya ditunda dulu.
”Tadi juga kita bicara diskresi, diluar tahapan tentu Pak Bupati sebagai Kepala Daerah bisa memutuskan membuat diskresi, tetapi harus kita dukung dengan regulasi yang ada. Misalnya ada pemilihan ulang atau pun ini ditunda sampai 2026” tambahnya.













