kabarkito.com, Rejang Lebong – Remisi atau pengurangan masa pidana untuk narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup yang menampung napi dari 3 Kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong, kembali diusulkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus tahun 2023 ini.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyaratan (KPLP) Kelas IIA Curup Hadi Wijaya, A,Md.I.P, SH, M.Si saat diwawancara menyampaikan, untuk Remisi Umum (RU) Kemerdekaaan ini telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu.