Atas perkara tersebut, A-P-G yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji sel. Penyidik Unit Tipidter pun akan menjeratnya dengan pasal 196 Junto Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman selama 10 tahun penjara.
Tergiur Untung Lebih Besar, Penjual Bakso Bakar Edarkan Pil Hexymer
Modal 400 Ribu Beli 2000 Butir Hexymer, Tsk Dapat Untung 5 Juta












