kabarkito.com, Rejang Lebong – Setubuhi pacar yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar salah satu Sekolah Menengah Negeri (SMP) di Kabupaten Rejang Lebong, W-Y remaja putus sekolah berusia 14 tahun akhirnya digelandang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong (RL) AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat Konferensi Pers Selasa sore (21/02/2023) menyampaikan, upaya paksa terhadap pelaku ini dilakukan pada Senin (20/02/2023) malam kemarin sekitar pukul 23.30 WIB dirumah teman pelaku di daerah Air Bang Kecamatan Curup Tengah.