Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP. Sampson S Hutapea, S.Ik menerangkan tindak pidana asusila ini nekat dilakukan pelaku yang masih dibawah umur, karena dirinya dalam kondisi mabuk pil hexymer yang telah dikonsumsi pelaku beberapa saat sebelum kejadian.
“Penyebab kenapa anak-anak ini berani melakukan hal dewasa ini, pengakuan pelaku karena sebelumnya mengkonsumsi pil hexymer, sehingga mengakibatkannya agak mabuk dan membuatnya melakukan aksi tersebut kepada korban” terang Kasat.
Dengan kondisi tersebut, korban yang sebelumnya dijemput pelaku saat pulang sekolah pada hari Rabu 25 Januari 2023 lalu, kemudian membawanya ke rumah teman pelaku di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah, lalu lansung membawa korban ke kamar dan memaksanya untuk melayani nafsu bejat pelaku dan menyetubuhi korban.













