“Memang adanya pemaksaan dari pelaku kepada korban, sampai akhirnya korban pasrah dan tidak sanggup melakukan perlawanan” imbuhnya.
Dari pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut, berhasil diamankan barang bukti 1 lembar baju sekolah batik, 1 lembar rok warna hitam, 1 lembar mini set warna hijau, 1 lembar celana dalam warna ungu, 1 jaket sweater warna cream, 1 lembar jilbab persegi warna hitam dan 1 ikat pinggang warna hitam.
Untuk kasus ini, Penyidik Unit PPA akan menjerat W-Y menjadi tersangka dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.













