Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea, S.Ik menambahkan untuk pelaku A-P-G ini merupakan pemain lama dalam bisnis jual beli hexymer.
“Pelaku ini melakukan jual beli pil hexymer kurang lebih satu tahun, dan barang bukti yang diamankan ini didapatinya dengan cara membeli secara online melalui online shop Shopee” imbuh Kasat Reskrim.
Untuk pil hexymer ini dibeli secara online oleh pelaku seharga Rp 400 ribu lalu untuk dua botol yang berisikan 2000 butih pil hexymer, lalu dijualnya dengan harga Rp 10 ribu untuk 4 butir pil hexymer.













