kabarkito.com, Rejang Lebong – Peredaran psikotropika pil hexymer yang memberikan keuntungan yang besar menjadi salah satu bisnis haram yang mengiurkan bagi sebagian orang, salah satunya A-P-G seorang pria beristri yang keseharianya bekerja sebagai penjual bakso bakar di Kabupaten Rejang Lebong yang nekat menjadi pengedar pil hexymer yang membuatnya harus digelandang Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Krimininal (Tipidter Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong.
Disampaikan Kapolres AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik, pelaku A-P-G ini diamankan tim gabungan Unit Tipidter dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) pada Sabtu (18/02/2023) akhir pekan kemarin sekitar pukul 11 siang, yang diamankan dirumahnya di Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.