“Inisial A-P-G umur 23 tahun, untuk pekerjaan penjual bakdo bakar” sampai Kapolres AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat Konferensi Pers, Senin (20/02/2023).

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini berkat laporan masyarakat terkait peredaran dan penyalagunaan pil hexymer di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong, dan dari penangkapan ini berhasil diamankan pelaku bersama barang bukti ribuan pil hexymer.
“Dari pengeledahan dirumahnya (pelaku A-P-G, red) berhasil ditemukan 2000 butir pil hexymer” ujarnya.













