Untuk kasus tersebut, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres RL telah menetapkan N-W sebagai tersangka sebagaimana pasal 76 D junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, yang membuat N-W terancam pidana kurungan selama 15 tahun penjara.
Pria Asal Kepahiang Dibui Usai Kencan Dengan Gadis yang Dikenal Via MiChat
Dilaporkan Karena Tak Tepati Janji Menikahi Usai Berhubungan Intim












