Lebih lanjut, Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar, S,Tr.K menjelaskan, dari hasil penyidikan terungkap, persetubuhan terhadap korban ini telah dilakukan berulang, berawal dari perkenalan dari aplikasi MiChat, dan berlanjut bertemuan, yang mana dalam kurun waktu seminggu di tanggal 25 Januari 2024, kemudian tanggal 27 Januari dan terakhir pada 29 Januari 2024, dan untuk lokasi persetubuhan ini selalu di daerah Rejang Lebong, namun di tempat penginapan yang berbeda-beda, sebelum akhirnya pelaku dilaporkan ditanggal 1 Februari 2024.
Pria Asal Kepahiang Dibui Usai Kencan Dengan Gadis yang Dikenal Via MiChat
Dilaporkan Karena Tak Tepati Janji Menikahi Usai Berhubungan Intim












