kabarkito.com, Rejang Lebong – Ada-ada saja ulah yang dilakukan N-W pria berumur 26 tahun warga Kelurahan Pensiunan Kabupaten Kepahiang, yang kini harus mendekam di balik jeruji sel Mapolres Rejang Lebong (RL).
Saat memimpin konferensi pers, Waka Polres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo menyebutkan, N-W ini diamankan pada 3 Juni 2024 lalu, lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis remaja berinisial S-F masih dibawah umur berusia 16 tahun, yang juga merupakan warga dari Kabupaten Kepahiang.