”Tempat kejadian perkara yaitu di sebuah HS (Home Stay, red) di Desa Karang Jaya Selupu Rejang ya. Untuk pelaku yang diamankan berinisial N-W alis N-K umur 26 tahun pekerjaan swasta, alamatnya Kelurahan Pensiunan Kepahiang” sebut Kompol Tekat Parmo.
Waka Polres menerangkan, tindak pidana persetubuhan anak tersebut terjadi pada 29 Januari 2024 lalu, yang mana sebelumnya pelaku menghubungi anak korban via pesan WhatsApp, dan mengajaknya berjalan menggunakan mobil ke daerah Kabupaten Rejang Lebong.
”Ketika berada di dalam kamar, pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak korban. Setelah itu, lansung mengantarkan anak korban pulang kembali ke rumahnya yang berada di Kabupaten Kepahiang” terangnya.













