“Pelaku ini awalnya berkenalan anak korban itu melalui aplikasi MiChat, dan untuk penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada tanggal 3 Juni 2024” jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku ini dilaporkan korban bersama pihak keluarga, lantaran tak memenuhi janji menikahi korban S-F yang dijanjikan akan dinikahi, dan korban yang termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya berhasil disetubuhi oleh pelaku berulang kali.
”Dari hasil pemeriksaan memangsa ada janji tidak dipenuhi oleh tersangka, sehingga korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Rejang Lebong, korban ini janjinya akan dinikahi oleh tersangka” imbuhnya.













