”Dia (suami) di Lapas Pak, masuk duluan dalam kasus yang sama” ujarnya.
Atas perkara ini, Unit Sidik Sat Resnarokoba akan menjerat keempat tersangka dengan pasal berbeda Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni dengan pasal 111 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara












