Sementara itu, salah satu tersangka perempuan berinisial S-A berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai pemilik paket sabu, saat ditanya Waka Polres mengaku bahwa barang haram ini dimilikinya untuk dipakai sendiri, dan telah dua bulan lamanya menyimpan sabu-sabu.
”Sudah dua bulan, rencana dipakai sendiri” jawabnya.
Setelah ditanya apakah suaminya mengetahui apakah dirinya mengkonsumsi narkoba, S-A yang berstatus Ibu memiliki satu anak ini menjawab bahwa suaminya telah narapidana kasus narkoba di Lapas Curup.













