“Diantaranya dua kasus tindak pidana jenis ganja, dan satu kasus tindak pidana narkoba jenis sabu” lanjutnya.
Untuk tersangka yang diamankan dalam perkara ini juga ada yang berasal dari Kabupaten Kepahiang sebanyak dua orang yakni D-W (32) dan P-I (29) warga Kecamatan Merigi, dan dua lagi warga Rejang Lebong yaitu B-H (56) warga Dusun III Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi dan perempuan berinisial S-A (37) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup.
Dari ungkap kasus narkoba ini, Tim Macan Suban juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket besar dan 1 paket sedang serta 15 batang narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja denggan berat total 1.130 atau 1,1 kilogram. Selain itu, untuk narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sedang dibungkus plastik klip bening dan 27 paket kecil siap edar dengan total berat keseluruhan mencapai 11,97 gram.













