PMI BANNER
PMI BANNER
previous arrow
next arrow

Kurun Waktu 6 Hari, 4 Pengedar Narkoba Curup Digulung, Salah Satunya Berstatus IRT

Barang Bukti Ganja Seberat 1,1 Kilogram dan 28 Paket Sabu

4 Tersangka Pengedar Narkoba Saat Press Release di Mapolres Rejang Lebong, Senin 14 Agustus 2023 (Kolase: kabarkito.com)
4 Tersangka Pengedar Narkoba Saat Press Release di Mapolres Rejang Lebong, Senin 14 Agustus 2023 (Kolase: kabarkito.com)
banner 120x600
banner 468x60

kabarkito.com, Rejang Lebong – Selama sepekan lakukan pemberantasan dan peredaran narkotiba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menggulung 4 tersangka (tsk) narkoba.

Saat press release Senin 14 Agustus 2023, Waka Polres Kompol Yusiady, S.Ik menerangkan, ungkap kasus narkoba ini mulai dilakukan dari tanggal 4 sampai 9 Agustus 2023 lalu.

banner 325x300

“Berhasil diamankan 4 orang tersangka, yakni 3 laki-laki dan 1 perempuan” terang Waka Polres.

Lebih lanjut, Yusiady mengatakan dari keempat tersangka yang diamankan ini, terdiri dari kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja.