kabarkito.com, Rejang Lebong – Selama sepekan lakukan pemberantasan dan peredaran narkotiba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menggulung 4 tersangka (tsk) narkoba.
Saat press release Senin 14 Agustus 2023, Waka Polres Kompol Yusiady, S.Ik menerangkan, ungkap kasus narkoba ini mulai dilakukan dari tanggal 4 sampai 9 Agustus 2023 lalu.
“Berhasil diamankan 4 orang tersangka, yakni 3 laki-laki dan 1 perempuan” terang Waka Polres.
Lebih lanjut, Yusiady mengatakan dari keempat tersangka yang diamankan ini, terdiri dari kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja.