Dia pun menerangkan, selain ruas jalan, KPU Rejang Lebong juga telah menetapkan beberapa tempat menjadi kawasan untuk pemasangan APK, dan ini melingkupi 15 Kecamatan dan 156 Desa/Kelurahan, yakni tempat ibadah, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung, halaman sekolah, dan perguruan tinggi, kemudian gedung milik pemerintah, lalu fasilitas tertentu milik pemerintah dan terakhir fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Berikut 7 Jalur atau Lokasi Dilarang Pemasangan APK Pilkada 2024 di Kabupaten Rejangt Lebong :
- Sepanjang Jalan Jenderal Soedirman, Jalan M.H Thamrin, Jalan Merdeka, Jalan Ahmad Yani (Perbatasan Kabupaten Rejang Lebong-Kepahiang, sampai Traffic Light Kelurahan Sukaraja)
- Jalan Basuki Rahmat (dari Bundaran sampai dengan Asrama Kodim)
- Sepanjang Jalan S.Sukowati (dari Bundaran sampai Traffic Light)
- Jalan Letnan Jenderal Suprapto (dari Simpang Empat Pasar Atas sampai dengan Makodim 0409/Rejang Lebong)
- Jalan Sapta Marga (sepanjang Komplek Militer)
- Kawasan Lapangan Setia Negara
- Jalan DR. AK. Gani (dari Lampu Merah Jalan Merdeka sampai Simpang Lebong.












