”Jadi sepanjang jalur hijau (jalan dilarang APK) tetap bisa dipasang APK dan BK, itu khusus kantor Partai pengusul ya. Nah, kemudian posko pemenangan, tapi posko pemenangan ini kita batasi setiap Kelurahan atau Desa disepanjang jalur hijau tersebut hanya boleh satu tempat saja” sebutnya.
Buyono menambahkan, jalur hijau APK ini tetap bisa dipasang dirumah pribadi, akan tetapi hanya diperbolehkan di rumah pribadi Pasangan Calon (Paslon) saja, baik calon Bupati atau Wakil Bupati.
”Ini (rumah pribadi Paslon) harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat” imbuhnya.













