”Keputusan KPU terkait jalur kawasan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye ini telah sosialisasikan. Jadi ada tujuh jalur yang ditetapkan lokasi larangan pemasangan” jelasnya.
Menurutnya, untuk jalur-jalur tersebut merupakan jalur yang sama untuk lokasi larangan pemasangan APK pada saat Pemilu bulan Februari 2024 lalu, akan tetapi ada perubahan dibandingkan pada Pilkada 2020. Dan berdasarkan SK KPU Rejang Lebong, pada masa kampanye Pilkada dari tanggal 25 September-23 November 2024 mendatang, untuk ruas jalan yang dilarang ada pengecualian tetap bisa dipasang APK, namun tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan.












