kabarkito.com, Rejang Lebong – Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini, beberapa ruas jalan protokol di Pusat Kota Curup telah ditetapkan menjadi jalur larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Buyono, menjelaskan, untuk lokasi larangan ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Rejang Lebong dengan nomor 268 tahun 2024, dan terkait zona larangan pemasangan APK ini pun sudah disosialisasikan sebelum masa kampanye dimulai.