PMI BANNER
PMI BANNER
previous arrow
next arrow

Catat! 7 Ruas Jalan di Kota Curup ini Dilarang Pasang APK

Selain Jalan, 6 Lokasi ini Juga Jadi Zona Larang Pasang APK

Anggota KPU Rejang Lebong, Buyono menerangkan Lokasi Dilarang Pemasangan APK, (Foto: kabarkito.com)
Anggota KPU Rejang Lebong, Buyono menerangkan Lokasi Dilarang Pemasangan APK, (Foto: kabarkito.com)
banner 120x600
banner 468x60

kabarkito.com, Rejang Lebong – Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini, beberapa ruas jalan protokol di Pusat Kota Curup telah ditetapkan menjadi jalur larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Buyono, menjelaskan, untuk lokasi larangan ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Rejang Lebong dengan nomor 268 tahun  2024, dan terkait zona larangan pemasangan APK ini pun sudah disosialisasikan sebelum masa kampanye dimulai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *