Selain ganja, dari ungkap kasus tsk R-G juga berhasil diamankan barang bukti jenis sabu seberat 15,47 gram, yang terbagi dalam 1 paket sedang sedang dibungkus plastik klip bening, 8 paket kecil dibungkus plastik klip bening dan 1 paket kecil sisa pakai.
”Jiwa yang terselamatkan dengan diamankan barang bukti narkotika ini, dari barang bukti jenis sabu maka dapat menyelamatkan sebanyak 817 orang/jiwa. Sedangkan dari barang bukti ganja, dapat menyelamatkan 3.216 orang” ujarnya.
Untuk pelanggaran pasal dalam kasus narkoba ini, Iptu Medi mengatakan Penyidik Resnarkoba akan menjeratnya dengan Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan denda Rp 800.000.000, maksimal Rp 10 miliar.













