Selanjutnya dihari yang sama, tim pun lansung bergerak menindak lanjuti informasi peredaran narkotika di daerah Kecamatan Curup Timur. Dan dari upaya paksa terhadap J-C di salah satu rumah kontrakan di daerah Kesambe Lama, dengan bb narkotika jenis sabu 7 paket kecil dan bb lainnya.
Ungkap kasus pun kembali dilakukan ditanggal 13 Mei 2025 kemaren, dengan mengamankan R-P di rumahnya di Kelurahan Air Bang Curup Tengah, berikut barang bukti 3 paket sabu-sabu dan bb lainnya.
Lalu keesokan harinya ditanggal 14 Mei, tsk keenam berinisial S-H diamankan dari rumahnya di Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan, bersama 2 paket sabu, 1 lintingan narkotika jenis ganja dan bb lainnya.













