Untuk RK II ini sendiri merupakan napi kasus korupsi, narkoba dan tindak pidana teroris, yang untuk usulan remisi khusus tahun ini didominasi napi dari kasus tindak pidana umum.
“Kalau usulan memang bertambah dibanding lebaran tahun lalu yang berjumlah 425 orang, dan tahun kita usulkan 513 orang dari total 712 warga binaan kita” sambungnya.
Sementara itu, untuk usulan remisi hari raya Idul Fitri ini berbeda-beda, yakni pengurangan masa pidana ada 153 orang, lalu pengurangan 1 bulan 15 hari sebanyak 300 orang, pengurangan 1 bulan 15 hari sebanyak 41 orang dan terakhir pengurangan masa pidana 2 bulan ada 19 orang.







