Dia menerangkan, untuk remisi ini merupakan remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri, yang memang tiap tahun diusulkan, sama hal dengan hari remisi khusus keagamaan lain seperti Natal, Waisak dan Nyepi. Selain itu, remisi adalah hak bagi narapidana yang memenuhi syarat, yakni minimal telah menjalani masa pidana sekarang-kurangnya 6 bulan, kemudian berkelakuan baik paling singkat 6 bulan dan terakhir tidak sedang menjalani masa pidana denda atau subsidair dan cuti menjelang bebas.
“Warga binaan kita yang diusulkan menerima remisi khusus ini sudah sesuai syarat semuanya, perinciannya RK I itu ada 349 orang, RK I berdasarkan PP 99 (Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012) sebanyak 163 orang dan juga ada RK II atau lansung bebas ada satu orang” terangnya.






