kabarkito.com, Rejang Lebong – Pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, yang menampung warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dari Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong, kembali mengusulkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana.
”Alhamdulilah, untuk usulan remisi lebaran tahun ini bertambang dibanding tahun lalu, total yang disusulkan sebanyak 513 orang” sampai Kepala Lapas Curup Ronaldo Devinci Talesa, melalui Kasi Binadik Iskandar Muda, Selasa (02/4/2024).