”Benar ada kejadian tentang persetubuhan anak dibawah umur, yang mana pelaku sendiri merupakan bapak kandung dari korban, dan untuk tersangka sudah diamankan” terang AKP Denyfita Mochtar.
Upaya paksa penangkapan, berhasil dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong pada 23 Oktober 2024 pekan lalu, setelah sebelumnya tersangka sempat kabur pasca menyetubuhi anaknya ditanggal ditanggal 19 Oktober 2024.
”Terungkapnya ini, saat itu Ibu korban pulang dari hajatan pulang menjemput adik korban pulang dari sekolah. Sesampainya dirumah, istrinya mendengar suara dari dalam rumah dan mengintip dari celah lobang kedalam ke arah ruang tamu, yang mendapati anaknya dengan posisi terlentang diatas kasur dalam tidak mengunakan pakaian dan terlihat juga disitu ada suaminya yang dalam posisi tidak menggunakan pakaian” jelasnya.













