kabarkito.com, Rejang Lebong – Sungguh bejat ulah yang dilakukan H-P, pria berumur 33 tahun warga Kecamatan Selupu Rejang ini. Lantaran ulahnya yang tega merenggut kehormatan dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri, dia pun dilaporkan ke pihak Kepolisian, dan kini dijebloskan ke balik jeruji sel Mapolres Rejang Lebong.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Denyfita Mochtar, S.Tr.K, MM menerangkan, penangkapan terhadap H-P ini dilakukan dari hasil penyelidikan atas Laporan Polisi dengan terlapor istrinya sendiri, setelah memergoki pelaku menyetubuhi korban anak mereka sendiri.