Atas perkara ini, Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim pun akan menjerat tersangka D-L dengan pasal 363 KUH Pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun.
Setengah Tahun Diburu, Pelaku Pencurian Motor di Pinggir Sungai Teringkus
1 Pelaku Lagi DItetapkan DPO Sat Reskrim












