KABARKITO.COM, REJANG LEBONG – Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, yang menimpa Bahri (38) warga Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah, pada 7 Desember 2022 lalu, akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).
Setelah kurang lebih 6 bulan lamanya, kasus curanmor ini berhasil diungkap setelah terduga pelaku berinisial D-L (27) warga Desa IV Suka Menanti Kecamatan Sindang Dataran berhasil meringkus tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, pada Rabu (14/06/2023) dini hari.