“Inisialnya D-L usianya 27 tahun. Adapun yang bersangkutan melakukan pencurian dengan modus merusak kunci setang atau kunci tambahan yang dipasang oleh korban” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.Ik.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan dari penangkapan terduga pelaku D-L ini, juga berhasil diamankan barang bukti kendaraan roda dua milik korban Bahri, dengan merk Yamaha Vega ZR warna biru dengan Nomor Polisi BD 5551 KK.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Denyita Mochtar, S.Ik menambahkan untuk tindak pidana ini terjadi berawal saat korban yang pergi ke kebun milik di Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara. Setibanya di tempat kejadian perkara (tkp), korban pun memarkirkan dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir sungai dan pergi ke kebun.













