”Untuk Bimtek (Bimbingan Teknis) untuk yang baru dilantik ini tidak ada, mereka harus segera melakukan penyesuaian, dengan mempelajari peraturan-peraturan yang sudah ada, karena ini sudah menjadi kewajiban mereka untuk segera menyesuaikan diri. Maka harapan kami, setelah pelantikan ini segera menyesuaikan diri dengan membaca dan memperhatikan aturan-aturan yang sudah ada” tegasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 15 Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, untuk masa kerja dimulai dari tanggal 17 Januari 2023 lalu dan akan berakhir dua bulan paling lambat 2 bulan setelah pelaksanaan Pemilu, di tanggal 4 April 2024 mendatang.












