kabarrkito.com, Rejang Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, melakukan pergantian antar waktu (PAW) 2 orang Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara atau PPS, yang dipimpin lansung oleh Ketua KPU Rejang Lebong (RL), Ujang Maman untuk Pelantikan dan pengambilan sumpah PAW dua orang anggota PPS ini, dengan disaksikan anggota KPU dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Rabu siang (7/2/2024).
Disampaikan Buyono, Anggota KPU Divisi Sosdiklih dan Parmas, pelaksanaan PAW PPS ini dilakukan sesuai dengan aturan, yang mana untuk Penyelenggara Pemilu tingkat Desa/Kelurahan yakni pergantian anggota PPS tersebut karena ada penyebab yang mengharuskan dilakukan pergantian.