Atas perkara ini, Penyidik Unit Reskrim Polsek telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e Junto Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Komplotan Spesialis Pembobol Gudang Akhirnya ….
Dua Pelaku Digelandang ke Mako Polsek, Satu Pelaku DPO












