”Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir sampai dengan masa kedararutan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah.
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M,HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 :
Diktum Kedua :
Penyesuaian Jangka Waktu sebagaimana Diktum KESATU dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir sampai masa kedararutan terhadap penanggulangan Covid-19 ditetapkan Pemerintah dengan ketentuan apabila terdapat perubahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.













