kabarkito.com, Rejang Lebong – Sehubungan dengan Pemerintah memutuskan status pandemi Covid-19 saat ini memasuki masa endemi, dengan pertimbangan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tertanggal 1 Juli 2023 memutuskan untuk mencabut program pemberian Asimilasi dirumah bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penangananan penyebarannya Covid-19.
Dilansir dari Surat dari Dirjen Pas Kemenkumham yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarkatan Dr. Reynhard Silitonga, tertanggal 1 Juli 2023 yang disampaikan ke seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Republik Indonesia, c.q Kepala Divisi Pemasyarakatan, disampaikan 8 point terkait pencabutan program Asimilasi tersebut.