kabarkito.com, Rejang Lebong – Petualangan Bos Begal yang kerap kali beraksi di jalan lintas Curup menuju Lubuk Linggau, dan selama ini diburu keberadaannya akhirnya harus terhenti petualangannya, setelah di timah panas tim gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.IK saat Press Release, pada Selasa sore (04/07/2023) menerangkan, Bos Begal berinisial D-N (23) ini berhasil diringkus setelah tim gabungan Polsek PUT melakukan penyelidikan laporan kejadian begal yang menimpa A-H (21) seorang pedagang karpet keliling warga Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuk Linggau Timur Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi pada hari Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (tkp) di jalan umum Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
“Tersangka diamankan kurang lebih dua jam setelah yang bersangkutan (TSK D-N, red) melakukan aksinya, dan upaya paksa terhadap tersangka dilakukan pada hari yang sama pada pukul 18.00 WIB” terang Kapolres AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.IK
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, dalam menjalankan aksi begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini, TSK D-N tak melakukannya sendiri melainkan dilakukan dengan komplotannya yang berjumlah 3 orang, dengan mengendarai satu motor dan mencegat korban lalu mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Di depan rekan-rekan ini adalah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dan korban diancam untuk menyerahkan motornya (sepeda motor, red)” sebutnya sambil mengangkat plastik barang bukti berisikan pisau.
Selain barang bukti pisau milik TSK D-N, dari penangkapan ini juga berhasil diamankan barang bukti sepeda motor milik korban, dan pakaian yang digunakan D-N saat melakukan begal.
Lebih lanjut Kapolsek PUT Iptu Hengky Noprianto, SH, MH yang memimpin lansung penangkapan mengatakan, kronologis kejadian bermula saat korban berangkat dari Kota Lubuk Linggau bersama ke tujuh temannya sesama pedagang karpet. Akan tetapi dikarenakan cuaca mendung, mereka yang awalnya ingin berkeliling berjualan di Kota Curup akhirnya harus mengurungkan niatnya dan akhirnya mereka memutuskan untuk berdagang di kawasan Binduriang dan sekitarnya.
“Dari tujuh orang pedagang karpet ini lalu berbagi wilayah, dan korban bersama saksi Umar mendapatkan area berjualan di Desa Kampung Jeruk. Tak lama berselang, korban lalu dibuntuti 3 orang pelaku dan lansung menarik karpet sehingga motor korban pun terhenti” kata Kapolsek.
Ia meneruskan, setelah motor korban terhenti, tsk D-N pun lansung turun dan meminta korban untuk menyerahkan sepeda motornya.
“Sikak motor nya (kasihkan motor kamu, red)” ucap Kapolsek menirukan ucapan tsk saat beraksi.
Kapolsek pun menjelaskan, sadar telah dibegal, korban pun mencoba mempertahankan kendaraan miliknya dengan menyimpan kunci kontak sepeda motor, namun malah membuat tsk D-N dan temannya malah semakin brutal melakukan aksi begal, dengan mencabut pisau yang dibawanya dan mengancam korban sehingga korban pun berlari meninggalkan kendaraan miliknya.
Beruntung, saat melarikan diri korban pun bertemu dengan saksi Umar yang merupakan temannya sesama pedagang. Lalu mereka berdua coba berkeliling mencari sepeda motor milik korban dan mereka berhasil bertemu dengan tsk D-N yang sedang mendorong ingin menyembunyikan motor milik korban. Namun saat saksi coba meminta tsk menyerahkan kembali sepeda motor milik korban, ia pun malah nyari kena tikam setelah tsk kembali mengeluarkan pisau, yang membuat korban dan saksi lansung tancap gas berlari dan melaporkan kejadian ini ke Mako Polsek PUT.
“Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan D-N pun berhasil diketahui sedang berada di rumah mertuanya di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang. Namun, saat akan ditangkap, tsk D-N mencoba kabur sehingga kita mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya” jelas Kapolsek.
Setelah digelandang ke Mako Polsek dan dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa tsk D-N ini merupakan pemain lama sekaligus salah satu Bos Begal di jalan lintas, dan kedua anak buahnya berinisial P-D (18) dan O-K (25) yang merupakan warga Desa Kampung Jeruk, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu keberadaannya.
Selain itu, tsk D-N yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus yang sama tindak pidana curas dan menjalani pidana di Lapas Lubuk Linggau, kini harus kembali menjalani hidup dibalik jeruji sel. Penyidik Unit Reskrim Polsek PUT pun menjeratnya dengan pasal 365 ayat 2 KUH Pidana curas, dan terancam hukuman kurungan selama 12 tahun penjara.